Ranperda Parkir Makassar Masuk Pansus, Basdir Soroti Jukir Liar hingga Kebocoran

Sabtu, 24 Oktober 2026 10:50 WIB

200 views

Penulis:Adzkiya Izora

Editor:Adzkiya Izora

IMG_2506.png
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi B DPRD Kota Makassar tentang Pengelolaan Parkir memasuki tahap pembahasan lanjutan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar menyepakati usulan tersebut untuk diteruskan ke tingkat panitia khusus (Pansus).

Kesepakatan itu dicapai dalam pembahasan surat masuk Komisi B terkait usulan Ranperda pengelolaan parkir di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Jumat (23/10/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, menilai regulasi tersebut mendesak untuk dibahas menyusul persoalan perparkiran yang berulang kali memicu keluhan dan menjadi sorotan publik.

Mulai dari ketertiban juru parkir (jukir), keluhan pengguna kendaraan, hingga potensi kebocoran dalam pengelolaan parkir menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan pengaturan lebih komprehensif.

“Jadi ini kan Raperda pengelolaan parkir ini sebenarnya urgen sekali karena berkali-kali persoalan parkir itu viral di Kota Makassar,” kata Basdir.

Ia menjelaskan, upaya penyusunan regulasi tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, prosesnya sempat terkendala sejumlah catatan hasil harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang memerlukan tindak lanjut Pemerintah Kota Makassar.

Catatan tersebut berkaitan dengan koordinasi dan penyelarasan antarperangkat daerah serta badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan perparkiran, di antaranya Dinas Perhubungan, bagian hukum pemerintah daerah, dan PD Parkir.

Setelah melalui koordinasi internal, pihak-pihak terkait disebut telah mencapai kesepahaman mengenai arah regulasi. Kondisi itu menjadi dasar Bapemperda menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan Pansus.

“Nah, alhamdulillah mereka sudah sinkron, sudah satu bahasa, satu visi, dan satu tujuan sehingga tadi ini kita sudah sepakat di Bapemperda untuk ditingkatkan di pembahasan lebih lanjut di tingkat Pansus,” ujarnya.

Basdir berharap proses harmonisasi berikutnya tidak lagi menemui hambatan sehingga Ranperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut. Ia menilai regulasi ini penting untuk menjawab berbagai persoalan parkir yang selama ini membebani pemerintah kota dan masyarakat.

“Banyak kasus viral, belum lagi tingkat kebocoran di pengelolaan parkir, belum lagi mengatur bagaimana pihak ketiga parkir dan lain sebagainya. Mengatur jukir-jukir yang tidak tertib,” tuturnya.

Menurut Basdir, persoalan parkir tidak hanya menyangkut ketertiban di lapangan, tetapi juga keluhan pengguna kendaraan serta tata kelola yang perlu diperbaiki.

“Nah, di situ semua akan kita bahas karena selama ini coba kita lihat bulan-bulanan pemerintah kota gara-gara persoalan parkir, ribut, banyak komplain dari pengguna kendaraan, ini yang semua perlu diantisipasi,” katanya.

Meski demikian, Basdir menegaskan pembahasan substansi dan ketentuan teknis Ranperda belum dilakukan secara terperinci. Materi muatan, mekanisme pengelolaan, hingga pengaturan pihak ketiga nantinya akan dibahas oleh Pansus.

“Saya kira akan banyak hal baru. Cuma secara teknis ini kan belum masuk ke pembahasan, nanti di Pansus yang akan membahas,” tutupnya. (****)