Universitas Hasanuddin
Kamis, 22 September 2022 12:18 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSAR - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Indah Tri Haryanti menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor Universitas Hasanuddin Prof Jamaluddin Jompa di aula Dr Harifin A Tumpa, Kamis (22/9/2022).
MoU ini meliputi kesepatan kedua belah pihak terkait kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Turut hadir pula dalam acara penandatangan MoU ini antara lain Sekretris PTUN Makassar Sri Muliati, hakim PTUN Andi Jayadi Nur, serta Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim.
Dekan Fakultas Hukun Unhas Prof Hamzah Halim mengatakan, kerjasama yang dibangun antara PTUN dan Unhas merupakan upaya untuk mengoptimalkan kolaborasi dengan mitra Fakultas Hukum Unhas, utamanya dalam hal penyelenggaraan Tri dharma perguruan tinggi.
"Dalam bidang pendidikan, PTUN Makassar kedepannya diharapkan bisa menjadi laboratorium praktek mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, utamanya dalam memahami dan menguasai praktek peradilan, khususnya hukum acara peradilan tata usaha negara," jelas Hamzah Halim.
Selain itu, kerjasama yang terjalin dengan PTUN Makassar merupakan tindaklanjut pihak Fakultas Hukum Unhas terhadap kebijakan kementerian tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk membangun kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
"Kami berharap, kerjasama dengan PTUN Makassar ini akan memberikan pelajaran berharga bagi mahasiswa untuk mempelajari secara nyata sistem peradilan khususnya bidang tata usaha negara, sebelum terjun ke situasi nyata nantinya," tutur Hamzah Halim.
Terpisah, Ketua PTUN Makassar Indah Tri Haryanti menyambut baik kerjasama yang terjalin dengan Unhas. Dia menegaskan Pengadilan TUN terbuka bagi mahasiswa hukum Unhas untuk belajar dan melakukan penelitian.
Pendandatanganan MoU anrara PTUN dan Unhas ini dilanjutkan dengan kuliah umum tentang Hukum Acara dan Praktik Acara Peradilan Tata Usaha Negara untuk mahasiswa Fakultas Hukum Unhas yang dibawakan oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Indah Tri Haryanti. (***)