PSEL Makassar Tunggu Uji Tuntas Danantara, Lokasi Bisa Dievaluasi

Selasa, 20 Oktober 2026 16:22 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

df964708-4f3e-4ee7-8cea-341016dff316.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kepatuhan terhadap regulasi, dan kelayakan teknis lokasi. Pemerintah Kota Makassar tidak ingin proyek tersebut dipaksakan apabila persyaratan yang ditetapkan belum terpenuhi.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang membawa aspirasi warga Tamalanrea terkait rencana pembangunan PSEL di Makassar, Selasa (20/10/2026).

Munafri mengatakan, suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan, terutama karena proyek tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitar lokasi.

“Apa gunanya ada Pemerintah Kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.

Menurutnya, Pemkot Makassar tetap mendukung upaya percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi persoalan sampah perkotaan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum dan melalui penilaian kelayakan yang menyeluruh.

Saat ini, Pemkot Makassar masih menunggu proses evaluasi dari pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang berperan dalam mekanisme penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru.

Munafri menjelaskan, salah satu hal yang perlu dituntaskan adalah penyesuaian mekanisme kerja sama dari ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas kelanjutan penyelenggaraan PSEL di Makassar.

Pembahasan tersebut mencakup mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya dan usulan penyelenggaraan proyek berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Munafri menyebutkan, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya sebagai bagian dari penyesuaian terhadap mekanisme baru. Namun, penentuan pihak yang akan melaksanakan proyek selanjutnya bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah kota.

“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelasnya.

Selain persoalan regulasi dan mekanisme kerja sama, kelayakan lokasi pembangunan menjadi perhatian dalam pembahasan PSEL Makassar.

Munafri mengatakan, sejumlah aspek teknis perlu diperiksa lebih lanjut, mulai dari kecukupan luas lahan, kebutuhan area pengelolaan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga atau buffer zone, akses jalan, hingga ketersediaan air.

Menurutnya, persyaratan tersebut harus diverifikasi untuk memastikan lokasi yang direncanakan memenuhi kebutuhan operasional fasilitas serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Pemkot Makassar menunggu hasil penilaian Danantara terhadap kelayakan lokasi sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkap Munafri.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi tersebut tidak memenuhi persyaratan, Pemkot Makassar membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan alternatif lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan.

Munafri menegaskan, keputusan terkait proyek harus mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan penerimaan masyarakat agar upaya penanganan sampah tidak menimbulkan persoalan baru.

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, mengatakan hasil pertemuan dengan pemerintah pusat pada 12 Oktober 2026 menempatkan proses uji tuntas atau due diligence oleh Danantara sebagai salah satu tahapan penting dalam menentukan kelanjutan PSEL.

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah pusat, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.

Menurut Hudli, hasil uji tuntas akan disampaikan kepada Pemkot Makassar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji kembali, termasuk kesesuaian lokasi dengan persyaratan teknis dan dinamika aspirasi masyarakat.

Hudli menegaskan, penolakan warga Tamalanrea menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi. Menurutnya, penerimaan masyarakat merupakan aspek penting dalam pembahasan proyek yang berkaitan langsung dengan lingkungan permukiman.

“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.

Hudli juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut terdapat pandangan mengenai warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dipahami secara menyeluruh dan menjadi bagian dari pertimbangan bersama aspek hukum serta teknis.

Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Makassar tetap menginginkan adanya solusi pengolahan sampah yang mampu menjawab kebutuhan kota. Percepatan proyek harus tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan persyaratan yang berlaku.

“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.

Selain evaluasi lokasi, Pemkot Makassar juga menunggu tindak lanjut atas surat pengakhiran perjanjian kerja sama dengan PT Sarana Utama Synergy (SUS) yang telah diajukan sebelumnya.

Hudli menambahkan, keputusan mengenai kelanjutan PSEL akan mempertimbangkan hasil evaluasi dan mekanisme penyelenggaraan yang berlaku.

“Dengan pertemuan ini, kelanjutan PSEL di Makassar masih menunggu hasil evaluasi pusat,” tukas Hudli. (****)