Jumat, 22 Mei 2020 11:40 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Meski warga yang tertular Covid-19 makin banyak, tidak akan menyurutkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk tidak memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berakhir hari ini, Jumat (22/5/2020).
Pj Wali kota Makassar, Yusran Jusuf, mengatakan, akan mengganti Peraturan Wali Kota (Perwali) yang selama ini menjadi payung hukum selama penerapan PSBB dengan Perwali baru.
“PSBB jelas tidak dilanjutkan, tetapi kita sudah membuat Perwali baru tentang penerapan protokol kesehatan,” katanya kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).
Menurut Yusran, Perwali yang baru nantinya akan mengikuti peraturan yang telah dibuat oleh Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
“Kurang lebih hampir sama. Kita mengadopsi protokol kesehatan yang dibuat oleh BNPB Pusat,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Yusran, semua toko pasca PSBB nanti akan diperbolehkan untuk buka asalkan menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau kemarin kan ada beberapa Toko ditutup, kalau sekarang semua boleh membuka, sepanjang dia menarapkan prosedur kesehatan,” katanya.
Aturannya sama, antara lain social distancing, jaga jarak, pake masker. “Hanya memang lebih dibuka ruang,” terang mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas itu.