Praktisi Dorong Kepastian Penanganan Kasus Dugaan Penipuan yang Seret Madam Katy

Sabtu, 30 Mei 2026 10:49 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

7be3ad36-20cf-471a-b1ac-960767ab3b3d.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com, SIDRAP — Praktisi hukum Kusuma Admaja, SH., MH., berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dalam penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Yuliana alias Madam Katy di wilayah hukum Polres Sidrap.

Menurut Kusuma, perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Pada prinsipnya, masyarakat tentu berharap setiap laporan yang telah masuk dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kusuma kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga: 

Ia menilai kepastian hukum penting tidak hanya bagi pihak pelapor, tetapi juga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

Kusuma menjelaskan, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terkait dengan suatu perkara guna dimintai keterangan.

“Semua pihak yang dipanggil tentu diharapkan kooperatif agar proses hukum dapat berjalan lancar dan perkara menjadi lebih terang,” katanya.

Menurutnya, apabila terdapat kendala dalam proses pemeriksaan, penyidik memiliki mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.

Karena itu, ia berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara maksimal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita semua tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun masyarakat dan para pelapor juga berhak mendapatkan informasi serta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Kusuma menambahkan, transparansi penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga: 

“Harapannya, proses ini dapat berjalan sesuai koridor hukum, profesional, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.

Diketahui, Yuliana alias Madam Katy dilaporkan dalam sejumlah perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan aktivitas jasa titip (jastip), penjualan pakaian jadi, hingga kebutuhan pokok. Nilai kerugian yang dilaporkan para pelapor disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sidrap. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait laporan tersebut, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (****)