Potret Sekjend PDI Perjuangan Hasto Kenakan Rompi Oranye KPK

Kamis, 20 Februari 2025 18:26 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Untitled.jpg
Hasto ditangkap KPK (Tangkapan Layar)

MAKASSARINSIGHT.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025 sore. 

Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi orange bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan terborgol. Dia juga dikawal oleh petugas KPK.  

Penahanan ini terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan (obstruction of justice).  

Baca Juga: 

Menurut KPK, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.  

Transaksi suap ini diduga terjadi pada 16-23 Desember 2019, dengan total uang sebesar 19.000 dolar Singapura atau sekitar Rp231 juta dan US$38.350 atau sekitar Rp626,2 juta. 

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina” Ketua KPK Setyo Budiyanto kala memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2024.

Selain Hasto, pihak lain yang terlibat dalam kasus ini antara lain Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Uang suap tersebut diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.  

Baca Juga: 

Dugaan Obstruction of Justice  

Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Meskipun detail tindakan ini belum diungkap secara lengkap, KPK menyatakan bahwa Hasto diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.  

KPK menegaskan penetapan Hasto sebagai tersangka bukan bagian dari politisasi kekuasaan, melainkan murni upaya penegakan hukum. Penahanan Hasto Kristiyanto, yang merupakan salah satu petinggi partai penguasa, juga memicu berbagai spekulasi dan reaksi dari publik serta kalangan politisi.  

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam kesempatan yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, tim pengacara Hasto Kristiyanto belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.  Sebelum pemeriksaan Hasto mengatakan siap lahir-batin jika nantinya langsung ditahan KPK. "Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab Hasto kepada wartawan.

Namun, Hasto berharap dirinya tidak ditahan KPK. Menurut Hasto, apabila dirinya ditahan, itu dianggap sebagai wujud hukum yang tebang pilih. "Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih," ujar Hasto.

Pemeriksaan Hasto yang berakhir penahanan ini merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Januari 2025. KPK sempat memanggil Hasto pada 17 Februari lalu, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Pasca-penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK, suasana di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, terpantau sepi. Meskipun lampu di area lobi kantor tetap menyala, tidak terlihat aktivitas mencolok yang biasanya terjadi di sekitar gedung partai tersebut. 

Sejumlah petugas keamanan tampak berjaga di depan pintu masuk, sementara beberapa mobil terlihat keluar-masuk area kantor, menunjukkan masih ada aktivitas terbatas.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 20 Feb 2025