Polsek Tambelang Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan

Jumat, 30 Juli 2021 11:19 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

IMG-20210730-WA0008.jpg
(null)

INSIGHT - Unit III Jatanras Polres Metro Bekasi yang dipimpinan Kanit Jatanras Iptu I Gede Bagus Ariska dan Kanit Polsek Tambelang Ipda Haryono bersama dengan delapan anggota berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DF, warga kampung kampung Balong Tua RT 002/Rw 006 Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2021/SPKT/POLSEK TAMBELANG/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. 

Adapun kasus pencurian ini terjadi di jalan raya Sukaraja Rt.002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, (28/7/ 2021) sekira pkl. 19.00 Wib. 

Tersangka kasus ini, masing-masing AR warga Kampung Cibeel Rt.01/01, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, RP Kampung Selang Bojong Rt. 01/ 02, Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, MF warga Kampung Selang Bojong Rt01/01, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi dan MR Kampung Siluman Rt01/12, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi serta Gunawan yang masih DPO. 

"Saat ini pelaku dan baran bukti berupa Honda Vario No Pol B 4956 TNO, Honda Beat Street dengan nomor polisi B 4358 FPW, switer hitam list merah beserta topi hitam dan 3 unit ponsel sudah diamakan," pungkas Iptu I Gde Bagus Ariska didampingi Ipda Haryono.