Polisi Tangkap 28 Orang di Area Tarung Bebas Makassar, Digerebek Dini Hari

Senin, 09 Agustus 2021 08:24 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Penangkapan Tarung Bebas.jpg
(null)

Kepolisian menangkap 28 orang yang terlibat dalam arena tarung bebas di Kota Makassar di Kompleks Pasar Sentral Makassar Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (9/8/2021) dini hari.

Panit II Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika menjelaskan, polisi mengungkap setelah kembali mendapatkan informasi tentang adanya aksi tarung bebas digelar oleh pemilik akun Instagram Makassar Street Fight. Setelah mendapatkan informasi tentang jadwal dan tempat aksi tarung bebas, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Kami bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengepung TKP aksi tarung bebas. Saat itu banyak yang mencoba lari untuk menyelamatkan diri," kata Benny kepada wartawan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap 28 orang yang merupakan penonton dan petarung atau fighter. Ia mengatakan bahwa penangkapan ini terkait pengembangan kasus tarung bebas jalanan yang kembali digelar oleh pemilik akun Instagram Makassar Street Fight.

"Kasus ini memang menjadi atensi kami. Apalagi ini bukan yang pertama kalinya dan kami kembangkan dan ungkap aksi tarung bebas yang sempat viral di medsos," ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini mengungkapkan tiket aksi tarung bebas ini dijual seharga Rp 15 ribu oleh panitia secara online melalui akun Instagram Makassar Street Fight. Sementara bagi petarung dijanjikan uang bagi yang menang.

"Selain 28 orang kami amankan, sejumlah barang bukti berupa tiket nonton pertarungan bebas jalanan, sepeda motor dan handphone juga kami sita," ucapnya.