Polisi Bekuk Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Makassar-Kendari

Minggu, 31 Oktober 2021 15:44 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

download (37).jpeg
Ilustrasi Sabu

Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seseorang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kota Kendari.

Kepala Bidang Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Minggu, mengatakan tersangka berinisial M (26) di tangkap pada 30 Oktober 2021 sekitar pukul 18.42 Wita di Jalan Kapten Piere Tandean, Kecamatan Baruga, Kendari.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka ditangkap Tim Lidik Operasi Sikat Anoa 2021 setelah melakukan penyelidikan," kata Dolfi, dikutip Minggu (31/10/2021).

Dia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu sachet yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna, dan ditemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam melakukan transaksi.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah indekos tersangka di Jalan Pandjaitan daerah Kecamatan Wua-Wua, dan kembali menemukan empat sachet yang disimpan di dalam jaket tergantung di belakang pintu kamar kos.

"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu lima paket sabu-sabu dengan berat brutto 81,56 gram," jelasnya.

Dia mengatakan tersangka masuk ke dalam jaringan antarprovinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan komunikasi telepon kemudian di bawah dan diedarkan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Saat ini tersangka dan barang bukti yang disita berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

Tags:Narkoba