peradilan
Selasa, 03 Agustus 2021 15:40 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Direktorat Reserse dan Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera memproses berkas 13 tersangka terkait dugaan korupsi penyelewengan anggaran pembangunan Rumah Sakit Batua, tipe C di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulsel.
"Kalau mereka berusaha menghilangkan barang bukti dan manuver, kami bisa dalam waktu secepat mungkin melakukan penahanan," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri menegaskan, di Makassar, Rabu (3/8/2021).
Pihaknya menegaskan, identitas para tersangka sudah diketahui sesuai data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga proses tahap satu tingkat penyidikan telah berjalan setelah dilakukan gelar perkara dari bukti-bukti yang diperoleh.
Sedangkan untuk penahanan kepada para tersangka itu, kata dia, sejauh ini belum dilaksanakan apabila selama bersangkutan kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak melarikan diri, maka belum ditahan sampai masuk penyidikan tahap dua.
Mengenai dengan kondisi fisik bangunan proyek ungkap dia, dari hasil peninjauan ditemukan banyak kejanggalan pada bestek, mulai campuran, kekuatan struktur bangunan dan lainnya yang dianggap tidak layak, dan tidak pantas didirikan karena diduga tidak sesuai spesifikasi.
Ditanyakan apakah nanti bangunan yang dinilai tidak layak itu akan dibongkar, kata Widoni, masih menunggu perkembangan. Kendati demikian penyidik tetap berkomunikasi dengan ahli konstruksi apakah dibongkar permanen atau bisa diteruskan tetapi menghilangkan bangunan pada basement.
Penetapan 13 tersangka itu, juga berdasarkan atas data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima, sehingga tidak ada alasan tersangka untuk mengelak dari proses pemeriksaan penyidik.
"Aktor intelektual ada, yang melaksanakan ada, membagi-bagi juga ada. Lengkap dengan 13 ini. Untuk sementara waktu dalam proses gelar perkara kami yang kami tentukan tersangkanya. Tidak putus di sini. Hanya yang kelihatan sementara 13 orang berperan," ungkapnya.
Menurut dia, sejak awal proyek itu
sudah ada dugaan persekongkolan jahat dan niat jahat dari para tersangka. Sebab, bila tidak ada niatan jahat maka tidak bisa ditemukan pelaku-pelakunya.
Selain itu, perbuatan korupsi biasanya berkaitan dengan jabatannya, salah satunya kepala dinas, sebagai penguasa anggaran, karena punya peran besar terhadap pembangunan proyek RS Batua ini.
"Kan tahu sendiri, dalam menggunakan anggaran pendapatan asli daerah ini yang punya peran siapa. Saya kasih gambaran seperti itu, tapi yang kita temukan sekarang ini (13 tersangka) dulu orang-orangnya, nanti ini bisa saja berkembang," paparnya.