Perumda Parkir Makassar Tertibkan Tarif di Sekitar Gedung Immim

Selasa, 30 April 2024 18:06 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1002271053.jpg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Perumda Parkir Makassar bersama juru parkir di kawasan Gedung Immim menyepakati tarif insidentil yang berlaku di sekitar hedung tersebut. Hal ini sebagai tindak lanjut terhadap informasi yang viral di media sosial tentang kenaikan jasa parkir bermotor mencapai Rp5.000 pada lokasi itu.

"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kenaikan tarif kendaraan bermotor yang viral di media sosial itu. Jadi Tim Reaksi Cepat (TRC) mengumpulkan para juru parkir di kawasan Immim dan penanggung jawab gedung,"kata Humas Perumda Parkir, Asrul B, Senin (29 April 2024) siang.

Setelah dilakukan pertemuan yang dimaksud, lanjut dia, mereka menyepakati tarif parkir bermotor Rp3.000 dari sebelumnya Rp5.000.

Kegiatan itu dihadiri oleh Direktur Umum (Dirum) Perumda Parkir Makassar Rizal Asjahad, Korcam PD Parkir Ujung Pandang Arman Amin, Plt Kasie Insidentil Ilham Dg Engge, pengelola Gedung Immim, Binmas Polsek Ujung Pandang dan para juru parkir.

"Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan untuk mengikuti aturan dari Perumda Parkir Makassar. Kami berharap para juru parkir tetap patuhi aturan yang berlaku,"ungkapnya.

Selain itu, dia pun mengingatkan para juru parkir kiranya bekerja secara profesional menata kendaraan tamu gedung Immim dengan tertib dan rapi.

"Selain tarif kami juga menekankan kepada para juru parkir untuk lebih profesional dalam bekerja, menata kendaraan tamu dengan tertib dan rapi, jika melanggar akan dikenakan sanksi tertulis dan upaya hukum. Juru parkir kami telah mempunyai tanda pengenal dan karcis resmi. Bayar parkir ta, lalu minta karcisnya,"tegas Asrul. (***)