Rabu, 04 Maret 2026 14:22 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com - Bulan suci Ramadan, umat Muslim diwajibkan menunaikan zakat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sarana berbagi dan menumbuhkan kepedulian sosial. Kewajiban zakat ini memiliki ketentuan dan skema perhitungan yang jelas, disesuaikan dengan jenis harta, jumlah kepemilikan, serta kemampuan masing-masing individu agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai syariat.
Kesadaran finansial generasi muda tidak hanya soal investasi dan perencanaan keuangan saja, tetapi juga mencakup kewajiban zakat, termasuk bagi pengusaha dan pemilik bisnis. Di tengah tumbuhnya startup dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang digerakkan anak muda, pemahaman tentang zakat perusahaan dan zakat pengusaha menjadi semakin relevan.
Berdasarkan panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat perusahaan wajib ditunaikan apabila aset atau kekayaan usaha telah mencapai nisab dan melewati haul. Dalam menghitung zakat perusahaan, terdapat 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu:
Baca Juga:
Nisab zakat perusahaan setara dengan 85 gram emas. Jika total aset bersih perusahaan dalam satu tahun mencapai atau melampaui nilai tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan.
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah sejak mencapai nisab.
Besaran zakat perusahaan umumnya adalah 2,5% dari total harta bersih yang telah memenuhi nisab dan haul.
Perhitungan ini biasanya dilakukan terhadap aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek. Dalam konteks ini, yang dihitung adalah nilai kekayaan riil yang dimiliki perusahaan setelah dikurangi utang operasional.
Selain zakat perusahaan berbadan hukum, pengusaha perorangan atau pemilik UMKM juga wajib menunaikan zakat perdagangan apabila usahanya memenuhi kriteria.
Jika total bersihnya mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan sudah berjalan satu tahun setelah dikurangi utang jangka pendek serta biaya operasional, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
Baca Juga:
Jika seorang pengusaha muda memiliki total aset usaha bersih Rp200 juta dalam satu tahun dan telah mencapai haul, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari Rp200 juta, yakni Rp5 juta.
Di sisi lain, Kementerian Agama mengajak umat Islam untuk tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat, tetapi juga memperkuat infak dan sedekah. Perlu diketahui bahwa infak dan sedekah bersifat sukarela dan dapat disalurkan untuk berbagai kebutuhan sosial, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Bagi generasi muda yang kini banyak terjun ke dunia bisnis digital, kreator konten, hingga UMKM, zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial. Dengan memahami cara menghitung zakat, pengusaha memiliki beberapa keuntungan diantaranya:
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 03 Mar 2026