Penyelewengan Retribusi Sampah Makassar, Polisi Mulai Selidiki

Senin, 23 November 2020 15:44 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Sampah
Sampah

Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menjadwalkan pemeriksaan dalam kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah yang diduga dilakukan oleh oknum lurah dan Camat di Makassar. 

 

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat dikonfirmasi.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan pemeriksaan, Senin (23/11/2020) ini.

 

"Mulai Senin kita akan melakukan pemeriksaan. Kita akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak pelapor baru kemudian saksi-saksi," ujarnya.

 

Hal ini juga dibenarkan oleh Kanit IV Tipikor Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Saleh saat dikonfirmasi.

 

"Iya baru masuk laporannya pak, ini baru kita mau lidik. Nanti diupdate perkembangannya, "jawabnya singkat.

 

Diberikan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan penyelewengan dana retribusi sampah oleh oknum lurah dan camat ke Polrestabes Makassar.

 

Awalnya AMPD  menemukan dua lembar kuitansi retribusi sampah penyetoran ke Dinas Pendapatan Daerah tahun 2019. 

 

Dalam kuitansi tersebut Ketua AMPD, Dwi Putra Kurniawan mengaku melihat ada kejanggalan nilai.

 

"Bagaimana tidak, di kwitansi tersebut ada nilai yang berbeda. Satunya Rp 130 juta yang satunya Rp 90 juta lebih. Sehingga kita duga ini dilakukan untuk mengambil selisih. Jadi sengaja dipotong," kata Dwi Putra. 

 

Kendati begitu Dwi berharap, laporannya itu dapat ditindaklanjuti pihak kepolisian Polrestabes Makassar.