Sabtu, 29 Februari 2020 20:45 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Penyelewengan hasil retribusi Pasar Butung ternyata sangat besar mencapai angka Rp2,6 miliar. Kasus ini pun ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Ia itu sudah di pidsus, karena kalau saya lihat dalam kasus itu, disitu memang diduga retribusi dari para pedagang pasar butung tidak pernah diserahkan kepada Pemerintah, padahal itukan seharusnya menambah penghasilan daerah, makanya kita dalami," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Firdaus Dewilmar, dikutip Sabtu (29/2/2020).
Firdaus menyebut, dalam perkara tersebut pihaknya menduga pengelola dari KSU Bina Duta tidak menyetorkan hasil pengumpulan retribusi pada pedagang dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tak hanya itu Firdaus Dewilmar juga menyebut di dalam Pasar Butung tersebut, tak ada lagi pengelolaan. Sebab kata dia, kerjasamanya telah dihentikan. "Sudah dihentikan itu kerjasamanya, kan itu yang sebelumnya PT Haji Latunrung itu katanya tidak berkeberatan, nah ini pengelola harusnya juga bersikap yang sama dong," pungkasnya.
Diketahui berdasarkan adendum perjanjian kerjasama PT H Latunrung L & K kepada PD Pasar Makassar Raya No. 511.2/106/III/S.Perja/PD.Psr/2012 tanggal 16 Maret 2012, pihak pengelola memang diwajibkan menyetor Rp27.7500.000 perbulannya.
Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan, sehingga diduga total akumulasi tunggakan hingga saat ini adalah Rp2,6 miliar.