Pengibaran Merah Putih Sebulan Penuh Belum Tersampaikan Maksimal ke Warga Makassar

Senin, 03 Agustus 2020 12:54 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Merah Putih
Merah Putih

Pengibaran Bendera Merah Putih sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia  selama sebulan penuh belum tersosialisasi dengan baik kepada warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pemantauan yang dilakukan selama dua hari yakni tanggal 1 dan 2 Agustus atau Sabtu dan Minggu, hampir semua rumah baik di jalan protokol maupun gang belum ada  yang mengibarkan Bendera Merah Putih.

Beberapa warga yang ditemui, baik masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN) menganggap pengibaran bendera  masih mengikuti aturan lama yakni setiap tanggal 10 Agustus atau sepekan menjelang peringatan HUT RI.

Muhlis warga Jalan Sabutung Baru Makassar, mengatakan, dirinya belum tahu ada aturan yang mengharuskan menaikkan Bendera Merah Putih  termasuk umbul-umbul lainnya selama sebulan penuh.

"Belum tahu saya. Semua warga di sini juga belum ada saya tadi pagi pergi berbelanja ke pasar dan sepanjang jalan yang saya lewati itu tidak ada rumah yang menaikkan bendera karena memang tahun-tahun sebelumnya itu nanti di tanggal 10 baru dinaikkan," ujar dia, dari Antara, Senin (3/8/2020).

Muhlis  yang berprofesi sebagai pedagang itu menuturkan, jika aturan itu tersosialisasi dengan baik, pasti ada sebagian warga yang telah menaikkan Bendera Merah Putih, tetapi yang dijumpainya itu tidak ada satupun rumah warga menaikkan lebih awal.

Dia juga mengaku jika aturannya memang demikian dan sudah ada imbauan dari pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan atau diumumkan melalui pengeras suara di masjid, maka dirinya akan melaksanakan permintaan tersebut.

"Biasanya kalau ada aturan baru dari pemerintah, biasanya disosialisasikan dari kelurahan dan biasa juga lewat pengeras suara di masjid-masjid. Tetapi ini tidak ada. Yang pasti kalau sudah saya tahu aturannya, hari ini juga saya naikkan benderanya," katanya.

Hal serupa diungkapkan Rahma, salah seorang ASN di Pemerintah Kota Makassar menuturkan jika dirinya tidak mengetahui aturan tersebut.

"Kalau ada aturan baru, pasti kita tahu. Biasanya itu juga di kantor disampaikan kalau ada aturan baru. Tetapi setahu saya itu belum ada atau bisa juga saya yang tidak tahu," katanya.

Pengamat Politik Kebangsaan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Arqam Azikin meminta kepada seluruh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota agar memasifkan permintaan Sekretariat Negara (Setneg) dalam menaikkan bendera Merah Putih selama sebulan penuh.

"Saya pribadi melihat permintaan dari Mensesneg Pratikno yang meminta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menaikkan dan mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus itu adalah hal yang sangat baik dan penting dilakukan," ujarnya.

Arqam mengatakan, keputusan untuk menaikkan dan mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus dinilainya sangat tepat menumbuhkan semangat juang dan patriotisme rakyat yang diaktualisasikan dalam pengibaran bendera tersebut.