Sejarah Gowa
Jumat, 20 Januari 2023 17:11 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com, PAREPARE - Guna menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022, tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran Walikota, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Lingkungan Pemkot Parepare.
Hal tersebut dibenarkan Asisten III Pemerintah Kota Parepare Eko W Ariyadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2023).
Ia menyampaikan bahwa dalam surat keputusan bersama tersebut dinyatakan pada tanggal 22 januari dinyatakan harinTahun Baru Imlek, sementara cuti bersama tanggal 23 januari dalam rangka Tahun baru imlek 2574.
"Oleh karena itu pemerintah daerah sudah menindaklanjutinya per tanggal 30 Desember 2022, dengan surat edaran nomor 060/298/ organisasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,"jelas Eko.
Cuti bersama ini, tambahnya, ditujukan kepada seluruh ASN lingkup pemerintah kota Parepare maupun instansi vertikal yang ada di kota Parepare, dikecualikan bagi mereka yang berada pada ranah pelayanan publik.(***)