Pemkot Makassar Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Munafri: Penegakan Hukum Harus Lebih Humanis

Kamis, 20 November 2025 17:53 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1000697512.jpg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com — Pemerintah Kota Makassar bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang turut menghadiri kegiatan tersebut, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan pola penegakan hukum yang lebih humanis, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial dapat memperkuat prinsip keadilan restoratif serta mendorong pendekatan hukum yang memperhatikan kepentingan publik. “Kebijakan ini dapat memperkuat sistem keadilan restoratif dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya singkat.

Baca Juga: 

Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), beserta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, jajaran Kejati dan Kejari se-Sulsel, serta para bupati dan wali kota. Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pembaruan sistem hukum nasional.

Dalam sambutannya, Prof. Asep menyampaikan bahwa Indonesia kini berada pada fase perubahan besar dalam sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan dan pemenjaraan telah ditinggalkan. Dengan hadirnya KUHP Nasional baru, pendekatan hukum kini lebih mengedepankan nilai-nilai restoratif, korektif, dan rehabilitatif yang sejalan dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas.

“Wajah hukum kita harus berubah. Pendekatan korektif dan restoratif melihat dampak bagi korban, memperbaiki pelaku, dan memulihkan keadaan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menurutnya, kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menata kembali sistem pemidanaan, terutama untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan akibat dominasi hukuman penjara untuk kasus-kasus ringan.

Baca Juga: 

Ia mencontohkan perkara sederhana seperti pencurian sandal atau barang kecil lainnya, yang selama ini tidak seharusnya selalu berujung pada pemenjaraan. “Ini menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, dan efisien,” katanya.

Didik menambahkan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian akademis dan koordinasi lintas instansi, sehingga siap diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Ia berharap pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen hukum modern yang memberi dampak positif, baik bagi pelaku, korban, maupun masyarakat luas. (***)