Minggu, 28 Desember 2025 09:50 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi

MAKASSARINSIGHT.com – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (27/12/2025).
Tiga Ranperda yang disetujui yakni Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar. Rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan, persetujuan Ranperda ini merupakan tahapan akhir pembentukan regulasi daerah yang mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:
“Ini bukan sekadar proses formal, tetapi wujud komitmen bersama membangun sistem hukum daerah yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik,” ujar Munafri.
Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, terpadu, dan berbasis teknologi, guna mendukung transparansi dan kualitas pelayanan publik.
Sementara Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan keagamaan, pembinaan karakter, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga:
Adapun perubahan Perda Hak Keuangan dan Administratif DPRD bertujuan menyesuaikan regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan proporsional, transparan, dan bertanggung jawab.
Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menegaskan, sinergi eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar setiap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pembahasan Ranperda ini mencerminkan keseriusan membangun pemerintahan yang tertib, inklusif, dan transparan,” singkat Aliyah. (***)