Pemerintah Minta Penambahan Saham 10 Persen di Freeport Indonesia

Sabtu, 29 April 2023 09:35 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

images (3).jpeg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Pemerintah Indonesia tengah meminta penambahan saham kepemilikan kepada PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen.

Saat ini, Indonesia telah memiliki 51,2 persen saham kepemilikan PT Freeport Indonesia. Makanya, untuk memperpanjang izin operasi, pemerintah tengah menawarkan hal itu.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia mengungkap, hal itu dianggap wajar, mengingat pendapatan Freeport dari tahun ke tahun semakin membaik.

“Dalam laporannya, tahun 2024 potensi utang BUMN dalam mengambil alih Freeport kemungkinan besar akan lunas. Maka, pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan tetapi dengan penambahan saham,” ujar dia dalam konferensi pers virtual, pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga: 

Ia menambahkan, pemerintah kemungkinan akan meminta penambahan saham sebesar 10 persen. Saat ini pemerintah masih dalam tahapan pembahasan terkait hal tersebut.

“Pembahasannya sudah hampir matang,” ucapnya. Selain itu, Bahlil menerangkan, pemerintah akan memita Freeport untuk membangun smelter di Papua. Saat ini pembangunan smelter Freeport baru dilakukan di Gresik, Jawa Timur.

Ia menekankan, negara harus mendapatkan pendapatan maksimal yang dapat diupayakan. Lebih lanjut, Bahlil membeberkan, eksplorasi di Freeport membutuhkan waktu 10-15 tahun sebelum dapat dilakukan produksi. Hal tersebut berbeda dengan tambang nikel atau batu bara.

Untuk itu, pemerintah saat ini sedang menghitung berapa jangka waktu perpanjangan yang pantas dengan melihat potensi cadangan yang masih ada.

“Jangan sampai nanti setelah 2035 itu produksinya turun, dia harus terus naik. Kalau ke depan kita bisa tambah lagi 10 persen itu bisa jadi 60 persen,” ujar dia.

“Kita lagi meminta untuk penambahan itu kalau bisa tidak usah pakai, tidak ada nilai valuasinya. Kita lagi membicarakan untuk semurah mungkin BUMN atau negara bisa mengambil,” pungkasnya. (***)

Baca Juga: