Pemeriksaan di Makassar Kelar, KPPU Lanjutkan Kasus Grab di Jakarta

Sabtu, 08 Februari 2020 00:10 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

KPPU
KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuntaskan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Kota Makassar atas perkara dugaan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilakukan Grab Indonesia dan TPI.

Pada persidangan pamungkas, Jumat (7/2/2020), bertempat di Ruang Sidang KPPU Kanwil VI Makassar, Gedung Kuangan Negara II Lantai 6 Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Majelis Komisi menghadirkan dua saksi yang dipanggil.

Saksi pertama yang dihadirkan adalah City Manager Grab dari Kantor Cabang Makassar. Sedangkan Saksi kedua merupakan Litigasi dari salah satu perusahaan otomotif Indonesia.

Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan di Jakarta pada hari Selasa (18/2/2020) mendatang.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dinni Melanie, serta M. Afif Hasbullah dan Guntur Syahputra Saragih sebagai Anggota Majelis.

Adapun persidangan KPPU di Makassar yang mendudukkan Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai terlapor terkait Jasa Angkutan Sewa Khusus itu dimulai sejak Selasa (4/2/2020) lalu dengan agenda saat itu adalah pemeriksaan terhadap saksi dari terlapor.

Selang sehari berikutnya di tempat yang sama, Rabu (5/2/2020), Majelis Komisi memeriksa dua saksi yakni pertama dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjelaskan terkait regulasi transportasi on line di Makassar serta saksi kedua yang dihadirkan merupakan saksi dari terlapor.

Pada persidangan hari ketiga, Kamis (6/2/2020), Majelis Komisi menghadirkan dua saksi dari terlapor. Saksi pertama yang dihadirkan adalah salah satu Ketua Asosiasi Grab Car yang berada di daerah Makassar. Sedangkan Saksi kedua merupakan driver berprestasi.

Secara umum, persidangan KPPU di Makassar tersebut masih rangkaian dari Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat (2), dan Pasal 19 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Terdapat ada 3 isu utama yang tengah didalami KPPU dalam kasus jasa angkutan sewa khusus itu, yakni Integrasi Vertikal, Perjanjian Tertutup, dan Diskriminasi.