Pembatasan Aktivitas di Makassar, Operasional Mall Hanya Sampai Jam 9 Malam

Kamis, 25 Maret 2021 19:59 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Prokes
Prokes

Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 5 April mendatang. Mal sudah harus tutup pukul 21.00 Wita, sedangkan fasilitas umum lainnya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 Wita.

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/138/S.Edar/ Kesbangpol/III/2021 yang ditekan Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto di Makassar pada Selasa (23/3) lalu. Danny menegaskan perpanjangan PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Pak Wali juga memperpanjang edaran yang mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021," ujar Plt Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Namsum, dilansir Kamis (25/3/2021).

Merujuk pada aturan PPKM di Makassar, jam operasional sejumlah tempat umum, seperti kafe, restoran, warkop, dan game center, sudah harus berakhir pada pukul 22.00 Wita. Sementara itu, mal harus tutup pada pukul 21.00 Wita.

Selain itu, para pelaku usaha yang masuk kebijakan itu diminta memperketat protokol kesehatan (prokes). Para camat dan lurah pun diminta memetakan titik keramaian dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.

Ahmad Namsum mengatakan saat ini angka penularan COVID-19 di Makassar masih cukup tinggi. Untuk itu, pihaknya kembali memperpanjang masa PPKM.

"Masih terus diperpanjang dan menekan angka penyebaran COVID 19. Selain itu juga kita perpanjang sesuai instruksi pusat," terangnya.