Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Akan Dihukum Pemkot

Kamis, 18 Juni 2020 23:02 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Yusran Jusuf
Yusran Jusuf

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/ RW, bahkan juga telah dibentuk Inspektur Covid-19.

Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan tersebut.

Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.



Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi.

“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran, dikutip Kamis (17/6/2020).

Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari. Dimulai besok, hari Kamis dan Jumat.

“Pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya,” kata Yusran.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan gerakan massal penyemprotan disinfektan.

Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu. Dimulai tanggal 20 Juni 2020.

Yusran mengatakan gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/POLRI.