Pelaku Usaha THM Makassar Mengadu ke DPRD, Bahas Moratorium dan Kepastian Izin

Selasa, 03 Juni 2025 16:15 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

DPRD
DPRD

MAKASSARINSIGHT.com — Para pelaku usaha hiburan malam (THM) di Kota Makassar mendatangi Gedung DPRD Kota dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi A pada Selasa, 3 Juni 2025. Mereka membawa aspirasi terkait moratorium izin baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang dianggap membungkam usaha mereka tanpa kepastian hukum.

Dalam audensi tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar, Hasrul Kaharuddin, mengungkapkan bahwa selama ini pengusaha sangat kesulitan dalam proses perizinan. Meskipun sudah menempuh jalur administrasi, izin kerap terhenti tanpa kejelasan.

“Kami bukan ingin melanggar aturan, tapi ingin tahu regulasi mana yang harus kami ikuti agar usaha tetap berjalan secara legal,” ujarnya kepada DPRD.

Moratorium izin THM ini tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 714/V/2025, yang menghentikan sementara penerbitan izin untuk bar, diskotek, dan kelab malam di seluruh Sulsel.  Menurut Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani, keputusan moratorium dilatarbelakangi kekhawatiran akan dampak moral terhadap generasi muda serta maraknya THM tanpa izin yang beroperasi secara ilegal.

Menanggapi keluhan ini, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menyatakan bahwa pengusaha hiburan tetap memiliki kontribusi terhadap PAD melalui pajak, retribusi, dan sektor terkait lainnya. Ia menyatakan dewan siap memfasilitasi dialog dan kolaborasi antar instansi untuk mencari solusi yang adil dan teknis.

“Kita tidak bisa mengabaikan bahwa sektor hiburan menyumbang bagi ekonomi kota, tapi regulasinya juga harus jelas,” katanya.

Langkah berikutnya yang diusulkan DPRD adalah membangun tim bersama dari Dinas PTSP Kota Makassar, APIH, dan instansi terkait untuk menyusun regulasi lokal yang adaptif terhadap kondisi Makassar. Regulasi tersebut diharapkan bisa menjadi rujukan agar moratorium provinsi tidak mematikan usaha lokal, tapi tetap menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.

Para pelaku usaha berharap tim perumus regulasi ini dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberikan ruang legal agar usaha mereka tetap berjalan, terutama mereka yang telah lama berinvestasi dan menggantungkan ribuan pekerja. DPRD Makassar telah berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah provinsi dan memonitor implementasi regulasi baru bila sudah disusun. (***)