Pelaku Usaha Hiburan Malam di Makassar Ikhlas Tutup Sampai 3 Januari 2020

Kamis, 31 Desember 2020 02:52 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Hiburan
Hiburan

Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) memperpanjang penutupan usaha dan mengimbau angotanya untuk menutup usaha mereka hingga 3 Januari 2021 guna menindaklanjuti arahan dan Surat Edaran Pejabat Wali Kota Makassar.

"Kami sudah menghimbau kepada seluruh jajaran anggota dan pengusaha hiburan untuk memperpanjang penutupan usaha yang semula dari tanggal 24 sampai 26 Desember 2020, selanjutnya diperpanjang hingga 3 Januari 2021," kata Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru di Makassar, Rabu (30/12/2020).

Menurut dia, upaya tersebut menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait pembatasan jam operasional usaha-usaha tertentu dalam kaitan penanganan wabah COVID-19 dari pagi hingga pukul 19.00 WITA.

Dia mengatakan semua pihak harus mendukung upaya pemkot dalam menekan kasus COVID-19 yang semakin meningkat menjelang akhir 2020.

Sementara terkait masa penutupan usaha hiburan, pihaknya meminta seluruh jajaran manajemen usaha hiburan agar melarang karyawan atau para pekerjanya untuk mudik, termasuk melakukan kegiatan liburan ke luar daerah.

"Jadi kami minta kesadaran pelaku usaha untuk ikut serta menekan penyebaran wabah COVID-19 di Kota Makassar," katanya.

Imbauan itu juga sebagai upaya dan bentuk kesadaran mendukung maklumat yang telah dikeluarkan jajaran Kepolisian Negara RI sebelumnya.

Sebelum pembatasan usaha hiburan, Pemkot Makassar juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020 yang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, kafe, dan restoran, termasuk menutup area publik lainnya, seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Pantai Tanjung Bayam, Pantai Merdeka, Pantai Akkarena, dan Pantai Barombong, sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.