Pekerja di Sulsel Tidak Termasuk Penerima Insentif dari Kemenaker

Rabu, 04 Agustus 2021 15:23 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Vaksin Buruh Tangerang - Panji 6.jpg
Nampak sejumlah pekerja di lokasi vaksinasi buruh di PT Victory Chingluh, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Juli 2021. Polri bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar vaksinasi COVID-19 gratis untuk para buruh dengan target sebanyak 16 ribu buruh guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

Pemberlakuan PPKM level 4 di sejumlah daerah berdampak pada para pekerja. Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan lantaran mata pencaharian mereka terhenti.

Tidak tinggal diam, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menggelontorkan anggaran untuk diberikan kepada para pekerja di 28 Provinsi yang menerapkan PPKM Level 4.

Sulsel sendiri tidak masuk dalam daftar Provinsi yang akan menerima alokasi anggaran insentif pekerja.

Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020, yang telah direvisi menjadi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji, upah bagi para pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, akan melakukan koordinasi bersama dengan pusat untuk membahas insentif tersebut.

Sebab, di wilayahnya ada dua daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kemenaker untuk hal itu. Seharusnya wilayah kita dapat juga karna ada pemberlakuan PPKM level 4," ujar Sudirman kepada awak media dikutip Rabu (4/8/2021).

Tags:Pekerja