Pandemi Belum Berakhir, Sulsel Longgarkan Akses Transportasi Darat, Laut dan Udara

Rabu, 13 Mei 2020 19:32 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Transportasi
Transportasi

Pemerintah Provinsi Sulsel segera melonggarkan akses transportasi darat, laut dan udara dengan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar pergerakan sejumlah aktivitas bisa kembali lancar namun dengan penerapan protokol Covid-19.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Arafah Palu, menegaskan pelonggaran tersebut bukan berarti masyarakat diperkenankan melakukan mudik Lebaran.

Dia menguraikan, perjalanan menggunakan transportasi darat, laut darat dan udara hanya diperuntukkan untuk tenaga medis, TNI-Polri, ASN yang memiliki kepentingan penanganan covid-19, kepentingan bisnis dan hal-hal yang mendesak.

“Itupun persyaratannya harus ketat, untuk melakukan perjalanan dibutuhkan administrasi seperti surat tugas, bebas covid-19 berdasarkan hasil rapid test, Swab dan PCR, dan ada surat pernyataan maskapai ayang harus disiapkan oleh yang melakukan perjalanan,” ungkapnya dikutip Rabu (13/5/2020).

Ini berdasarkan pantauan untuk akses transportasi laut dan udara aturan tersebut sudah dijalankan dan diperketat.

Sedangkan yang menjadi persoalan saat ini, lanjut dia, adalah akses transportasi darat, karena ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh perusahaan transportasi darat.

“Kriterianya sangat ketat, diharuskan supir bebas dari covid-19, kemudian tidak semua armada bisa beroperasi dan dibatasi,” ujarnya.

Selain itu, tidak semua orang bisa melakukan perjalanan melalui transportasi darat.

“Yang diperbolehkan itu, hanya tenaga medis, TNI-Polri, ASN yang memiliki kepentingan penanganan covid-19, kepentingan bisnis dan hal-hal yang lain, seperti orang sakit keras atau orang meninggal,” pungkasnya.