Pakar Hukum Sebut KPK Harus Seret Pemberi Suap Auditor BPK

Senin, 25 Juli 2022 14:33 WIB

Penulis:El Putra

Editor:El Putra

download.jpeg
(null)

MAKASSAR - Pakar hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus pula menyeret pemberi suap pada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus rasuah proses audit angggaran lingkup Pemprov Sulsel khusus APBD 2020. 

"KPK jangan tebang pilih dalam penanganan kasus suap auditor BPK ini. Pemberi suap yang telah disebutkan berdasarkan fakta persidangan harus pula ikut bertanggungjawab," terang Prof Hambali Thalib, Senin (25/7/2022). 

Dia menjelaskan, kalau terkait kasus suap, maka penerima maupun pemberi dan pihak pihak terkait harus masuk dalam pihak yang bertanggungjawabab secara pidana. Kondisinya beda dengan perkara gratifikasi. 

"Kalau suap, baik pemberi dan penerima termasuk pihak lain atau donatur ikut bertanggung jawab," tutur Prof Hambali. 

Terkait fakta sidang kasus suap mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang menjadi pidana pokok, di mana mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Edy Rahmat yang menyebut sejumlah kontraktor di Sulsel sebagai pemberi uang suap, Prof Hambali sebut nama-nama pemberi tersebut harus diseret oleh KPK. 

"(Pember) itu bisa diseret. Kan dia sudah pernah terproses dalam sprindik lain.  Kalau ada fakta (sidang) bahwa (kotraktor pemberi) ikut terseret lalu tidak diseret itu perlu dipertanyakan. Karena hukum itu tidak mengenal diskriminatif, semua diperlakukan sama di muka hukum," terang Prof Hambali. 

Tapi, Prof Hambali menyebutkan, masyarakat menunggu langkah KPK, termasuk strategi penyidikan yang telah dijalankan. "Ada kemungkinan bahwa apa yang terkait Edy Rahmat itu sudah menjadi bagian proses hukum. Makanya sepanjang ada kaitannya, tidak boleh ada diskriminasi," tegasnya. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan penyidikan terkait kasus rasuah di Pemprov Sulawesi Selatan. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020. 

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. 

Informasi yang dihimpun, pegawai sekaligus auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel dan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dijerat oleh lembaga antikorupsi dalam kasus ini. Edy Rahmat diduga menyuap para auditor untuk menskenariokan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR. 

"Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan di antaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/7/2022) lalu. 

Fikri belum mau memerinci kasus tesebut, termasuk indentitas pihak BPK Sulsel yang telah dijerat. 

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," kata Fikri. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus baru yang ditangani pihaknya saat ini terkait dugaan rasuah proses audit. KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit. (***)