Senin, 29 Juni 2020 05:38 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di Kota Makassar melibatkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, agar tercipta transparansi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik Hambali mengatakan pelibatan Ombudsman diharapkan PPDB 2020 lebih baik dan transparan sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai dengan mestinya.
"Kami berharap pelaksanaan PPDB ini berjalan lancar. Dengan melibatkan ombudsman tentu pelaksanaannya dijamin profesional," kata Amalia, Minggu (28/6/2020).
Ia mengungkapkan dari hasil kesepakatan bersama, pendaftaran PPDB dibagi dalam dua tahap pendaftaran, pendaftaran non zonasi dan zonasi.
Untuk tahap awal, Dinas Pendidikan Makassar lebih dulu mengadakan non zonasi, yakni jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan.
Untuk pendaftaran non zonasi ini akan dimulai 1 sampai 3 Juli 2020, pengumuman 4 Juli, dan 5 Juli pendaftaran ulang.
Sedangkan pendaftaran zonasi umum akan berlangsung 6-7 Juli, pengumuman 8 Juli, dan pendaftaran ulang 9 sampai 10 Juli 2020.
"Jadi dua tahap pendaftaran, semuanya digelar secara daring," ujar Amalia, ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Makassar, Jl Anggrek, Makassar.
Untuk mendaftar di PPDB Makassar dengan tingkatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD), calon peserta didik bisa mengakses di alamat website resmi Dinas Pendidikan: disdik.makassar.go.id.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer mengatakan, Ombudsman secara otomatis terlibat dalam pengawasan PPDB setiap tahun.
"Ini sudah pasti. Kenapa karena ini adalah Lembaga Negara Pengawas Penyelenggara Negara. Ya, tentunya kita berharap tahun ini tidak ada lagi kegaduhan seperti tahun tahun sebelumnya," katanga.
Subhan pun berharap semua pihak melaksanakan PPDB dengan jujur dan transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan dengan tidak bertindak diskriminatif serta curang yang merugikan orang lain.
"Kita ketahui bersama sektor pendidikan ini masih sarat dengan tindakan permainan oknum tertentu, untuk meraih keuntungan finansial dengan berbagai cara termasuk pemalsuan data yang berpotensi merugikan peserta lain," katanya.
Untuk itu masyarakat diimbau agar tidak segan melaporkan ke ombudsman jika merasa dirugikan atau menemukan tindakan diluar aturan.
"Intinya jangan mau ikut ajakan membayar jutaan rupiah agar anaknya bisa lolos masuk sekolah favorit dengan memalsukan jarak rumah denga sekolah," katanya.