#lebaran
Rabu, 27 April 2022 15:41 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
MAKASSARINSIGHT.com - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto geram mendengar ada seorang karyawan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat dari perusahaannya hanya karena menanyakan soal tunjangan hari raya (THR). Dia meminta agar problem ini diusut lebih lanjut.
"Kalau seperti itu terjadi kan sudah tallewa-lewa (keterlaluan) namanya itu," tegas Danny, Rabu (27/4/2022).
Danny mengatakan kasus tersebut mesti dipelajari lebih dulu. Dia pun menyerahkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar.
"Jadi saya kira kalau seperti itu aduan harus dipelajari dulu. Kan sudah ada mekanismenya kan. Kalau itu menyangkut perselisihan, ada mekanismenya," papar dia.
Danny mengatakan kedua belah pihak mesti dipertemukan bersama untuk memperjelas duduk perkara. Disnaker hadir untuk memediasi pihak karyawan maupun perusahaannya.
"Biasanya kan posisinya bukan hanya mengadu langsung reaktif, pasti ada dua belah pihak kayak mau sidanglah," ungkap Danny.
Kendati demikian, Danny meminta persoalan ini diusut tuntas. Utamanya sekaitan dengan kebenaran laporan karyawan yang dipecat perusahaannya diduga hanya karena persoalan menanyakan THR.
"Sempat ada sebab lain, bisa saja karena malas masuk, terus tanya THR, kan biasanya orang-orang marah. Ataukah memang hanya alasan itu saja sudah kelewatan," katanya.
Danny pun enggan sesumbar terkait ancaman sanksi. Meski dalam regulasi sudah diatur ancaman pencabutan izin usaha jika perusahaan tidak membayar THR karyawan.
"Kalau itu sudah parah dengan berbagai tingkatannya. Saya konsisten dengan aturan, kembalikan ke aturan. Kalau misalnya harus disanksi, ya disanksi," jelas Danny.
Dia menegaskan tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayar THR apalagi kondisi perekonomian Kota Makassar diklaim membaik. THR sudah menjadi hak karyawan, yang wajib dibayar perusahaan.
"Tahun ini pemulihan ekonomi sudah jalan dengan baik. Jadi tidak ada alasan. Pertumbuhan ekonomi kita sudah tembus 4,47 sudah mulai jalan," tegas Danny.
Laporan tersebut sebelumnya dilaporkan Syamsul Arif Putra yang mengaku dipecat sepihak dari perusahaannya PT Karya Alam Selaras. Hal ini sudah ia laporkan ke kantor Disnaker Makassar, Senin (25/4/2022).
Syamsul mengaku hanya mewakili rekan-rekan kerjanya mempertanyakan persoalan THR. Apalagi dia beranggapan pihak perusahaan memang belum memberi kejelasan.
"Bahasanya dia mau dibicarakan dulu ke pimpinan, satu minggu berselang, tidak ada perkembangan. Tapi tiba-tiba saya kayak dicarikan gara-gara di grup, disentimen terus saya," urai Syamsul.
Syamsul pun mulai mendapat tekanan dari atasannya. Dia curiga pihak kantor sengaja mencari-cari kesalahan dirinya gegara pertanyaannya persoalan THR saat itu, hingga puncaknya dia diberhentikan mendadak.
"Saya diberhentikan secara sepihak. Itu pun tidak legal menurutku, karena diberhentikan secara lisan ji, tidak bilang bertanda tangan kemudian diberikan ya surat pemberhentianlah," keluhnya.