Mantan Menteri Hukum dan HAM : Mafia Tanah Makassar Harus Dipidanakan

Kamis, 28 Oktober 2021 07:11 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

images - 2021-10-28T080839.112.jpeg
(null)

Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin menanggapi informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap banyaknya mafia tanah di Kota Makassar.

Menurut Hamid, yang dibutuhkan bukan hanya menyampaikan ke ranah publik. Tapi juga harus disertai tindakan kongkrit dan berani mengambil langkah demi menuntaskan kerja dan praktik mafia tanah tersebut. 

"Institusi atau lembaga yang mengungkapkan adanya mafia tanah mestinya melaporkan ke kepolisian. Jadi tidak hanya mengadukan. Harus berani melaporkan supaya di pidana," tegas Hamid Awaluddin yang juga adalah Menteri Hukum dan HAM tahun 2004-2007, dikutip Kamis (28/10/2021).

Sebelumnya Badan Pertanahan Negara (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap mafia tanah menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar yang nilainya mencapai Rp 1 triliun. BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan.

"Rata-rata tanahnya milik BUMN, dan penggugatnya sama orang, itu juga. Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu tugas penegak hukum seharusnya, untuk cari tahu kenapa bisa sama," kata Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan.

Bambang mengatakan mafia tanah pada umumnya tidak bekerja sendiri. Biasanya mereka memalsukan dokumen tanah dengan bantuan oknum-oknum dari internal pemerintah dan penegak hukum. Dia menilai jaringan mafia tanah ini ada di mana-mana.

Pada aset-aset BUMN di Makassar yang dalam sengketa ini, penggugat mengklaim tanah miliknya berdasarkan berkas rincik. Namun, hal itu diragukan oleh Bambang mengingat surat tanah yang dimiliki berupa eigendom

"Tidak mungkin dalam satu tanah eigendom ini ada tanah rincik," tegasnya.

Tidak hanya menyasar lahan-lahan milik BUMN, mafia tanah juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan. Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta. Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain.

Dikatakannya, gugatan terhadap lahan lahan BUMN itu saat ini menjadi prioritasnya. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggalakkan pemberantasan mafia tanah di Indonesia. Makassar kata Bambang, dianggap sebagai target mafia tanah dikarenakan memiliki lahan yang tidak terlalu besar namun memiliki jumlah warga yang besar. Hal ini yang membuat harga tanah di kota ini setiap tahunnya terus naik.

"Bayangkan yang gugat Pelindo si A, yang gugat PLN si A, Tol yang gugat si A. Almarkaz yang gugat si A. Siapa si A itu sih? Apa iya dulu tanahnya di mana-mana dan celakanya yang dipakai menggugat itu rincik," kata dia.

"Ini total nilai asetnya hampir Rp 1 Triliun. Bayangin aja kerja 3 tahun sampai Mahkamah Agung (MA) dan menang," imbuh Bambang.