Hotel
Rabu, 13 Oktober 2021 02:49 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Tingkat okupansi atau keterisian kamar hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan dilaporkan meningkat seiring pelonggaran aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, mengatakan bahwa sejak bulan September, tingkat okupansi hotel tercatat mencapai rata-rata 25 - 37 persen dari kapasitas. Angka ini sudah mengalami peningkatan dibanding sebelumnya yang sempat mencapai hanya 8 persen.
"Hal ini dikarenakan mulai adanya kegiatan-kegiatan pemerintahan seperti kunjungan kerja dan social event," kata Anggiat Sinaga, Selasa (12/10/2021).
Selama ini, sektor perhotelan sangat mengandalkan kegiatan korporasi maupun pemerintahan. Namun sejak pandemik COVID-19 dengan segala pembatasannya, kegiatan-kegiatan korporasi dan pemerintahan sangat berkurang.
Dia pernah menyebut jika PPKM terus diperpanjang bukan tidak mungkin sektor perhotelan akan kolaps. Karena itu, dengan adanya pelonggaran PPKM, sektor perhotelan diharapkan kembali menggeliat.
"Kita bersyukur September sudah mulai bergerak seiring penetapan Makassar PPKM level 2," katanya.
Untuk saat ini, kegiatan di hotel mulai berangsur-angsur pulih. Orang-orang mulai berkunjung baik untuk menginap maupun untuk menghadiri kegiatan atau event sosial.
Anggiat berharap geliat bisnis perhotelan ini bisa tetap dipertahankan. Karena dengan bergulirnya kembali aktivitas perhotelan, maka akan mendorong pula pemulihan ekonomi.
"Menurunnya level PPKM tentu memacu pergerakan hunian supaya terus meningkat," katanya.
Saat ini, Kota Makassar tengah menerapkan PPKM level 2 dengan sejumlah penyesuaian baru. Berbagai kegiatan publik yang sebelumnya tidak dibolehkan kini sudah bisa digelar lagi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian kini diizinkan dengan pembatasan kapasitas 25 persen dan hanya dibatasi dari pukul 10.00 - 20.00 WITA. Kegiatan diizinkan dengan menerapkan protokol kesehatan dan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan. Begitu pula dengan pelaksanaan kegiatan rapat dan seminar.