Legislator PPP Sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah

Kamis, 21 Maret 2024 09:41 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

1002213135.jpg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Royal Bay Hotel, Rabu (20/3/2024).

Hadir sebagai narasumber Hj Anni Asri, Nurafiah Baco Ahmad, dan Legislator Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ).

Dalam sambutannya, RTQ mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Sampah ini sangat penting disosialisasikan.

Politisi PPP itu itu mengungkapkan, saat ini Pemkot Makassar sudah mempunyai mekanisme terkait pengelolaan sampah di TPA.

“Mekanisme pengelolaan sampah. Manggala menjadi pusat pembuangan dan ini menjadi tanggung jawab saya untuk membenahi itu. TPA kita hampir 800 ton sampah per hari. Lahan terbatas, sehingga sekarang yang kita lakukan untuk penambahan lahan. Tapi ini sementara lagi digodok pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Hj Anni Asri menjelaskan, ada tiga jenis sampah yang ada di masyarakat. Yakni, sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik.

“Tujuan pengelolaan sampah yaitu, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Nurafiah Baco Ahmad menjelaskan, pengelolaan sampah ini merupakan salah satu tujuan dari program Makassar Recover yang dicanangkan Danny-Fatma. Sehingga, ada nilai yang didapatkan dari program tersebut.

“Sampah basah bisa di jadikan kompos dan sampah kering bisa di masukkan pada bank sampah unit untuk dijual,” jelasnya. (***)