Senin, 31 Agustus 2020 19:08 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait kasus penangkapan dan penahanan Mansur Pasang alias Manre, berdasarkan nomor pendaftaran perkara 15/Pid.Pra/2020/PN Mks, dengan termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Selatan,
Manre (55), nelayan dari Pulau Kodingareng, Kota Makassar, saat ini sedang ditahan di Polda Sulsel sejak 14 Agustus 2020 setelah ditangkap secara paksa di dermaga Kayu Bangkoa, Makassar, dengan tuduhan pidana sengaja merusak mata uang rupiah sesuai pasal 35 ayat (1) UU No.7/2011 tentang Mata Uang.
Manre kemudian ditetapkan tersangka dan saat ini masih ditahan, dengan tuduhan telah merobek amplop yang berisi uang. Kasus ini sendiri bermula ketika 16 Juli 2020 lalu beberapa warga Kodingareng dihebohkan dengan adanya amplop pemberian dari PT Royal Boskalis terkait tambang pasir laut.
Menurut Edy Kurniawan, aktivis LBH Makassar yang menjadi kuasa hukum Manre, warga yang saban hari semakin kesal dengan keberadaan aktivitas tambang pasir laut di wilayah tangkap mereka, menolak pemberian barang apapun yang bersumber dari perusahaan itu sebagai respons atas upaya pelemahan penolakan mereka selama ini.
Edy menilai penangkapan dan penahanan tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap Manre dengan dalih telah merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol Negara di mana terdapat sejumlah kejanggalan di dalamnya.
“Terdapat dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penyidikan, yaitu sejak pembuatan laporan Polisi, surat-surat pemanggilan, penerbitan surat perintah penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, sehingga penetapan tersangka terhadap Manre dinilai dilakukan secara tidak sah dan menyalahi peraturan yang ada,” katanya, Senin (30/8/2020).
Edy juga menilai Laporan Polisi (LP) model A yang mendasari tindakan penyidik terhadap Manre tidak memiliki kepastian hukum karena dibuat secara sewenang-wenang. Selain itu, pemanggilan dan tindakan penangkapan terhadap Manre dilakukan secara sewenang-wenang dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga penetapan tersangka terhadap Manre tidak sah karena prosesnya secara nyata dilakukan dengan sewenang-wenang.