Lamban Tindak Lanjut Temuan Auditor Negara, KPK Ultimatum Pemprov Sulsel

Rabu, 04 November 2020 13:53 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

KPK
KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Koordinator Wilayah 8 KPK, Kumbul Sudjadi, mengaku heran sebab dari tahun 2017 hingga 2020, tindak lanjut yang dilakukan Pemprov tidak begitu signifikan. 

"Mau sampai kapan? Saya berharap masing-masing OPD maupun inspektorat, tegas saja karena ini terkait keuangan negara. Jadi sanksi yang harus kita lakukan, diberlakukan. Tidak usah ragu lagi,” kata Kumbul, dikutip Rabu (4/11/2020).

KPK mengingatkan, waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan yaitu 60 hari. Hal ini termaktub di dalam MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri tahun 2018.

Pasal 7 berbunyi, atas indikasi kesalahan administrasi hasil pemeriksaan investigatif dan terdapat kerugian keuangan negara/daerah, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima telah ditindaklanjuti.

Pada rakor tersebut, Plt Inspektur Provinsi Sulsel Sri Wahyuni Nurdin melaporkan progres tindak lanjut temuan APIP tahun 2017 - 2020 per November 2020. 

Tahun 2017 terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12 persen belum selesai ditindaklanjuti. Tahun 2018 terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18 persen belum selesai. 

Tahun 2019, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36 persen belum selesai. Tahun 2020, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64 persen belum selesai. 

Sri juga melaporkan kondisi tindak lanjut keuangan tahun 2017 – 2020. Pada 2017, dari Rp536 juta, tersisa Rp171 juta untuk diselesaikan. Tahun 2018, dari Rp5,8 Miliar, tersisa Rp4,7 Miliar. Tahun 2019, dari Rp3,9 Miliar, tersisa Rp1,2 Miliar. Tahun 2020, dari Rp2,5 Miliar, tersisa Rp2,2 Miliar untuk diselesaikan. 

“Total keseluruhan sebesar Rp8,5 miliar temuan keuangan untuk diselesaikan,” sebut Sri.

Temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK tahun 2017-2020 tercatat di antaranya terkait rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, PNS belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif, pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai dan sebagainya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Fahlevi, juga menyampaikan masalah temuan berulang sebenarnya bukan semata-mata di pemprov, tetapi juga di pemkab dan pemkot. 

Terkait hal ini, KPK pun menyarankan Pemprov Sulsel untuk menginformasikan kepada KPK kewenangan apa saja yang berpindah baik SDM maupun asetnya. Selanjutnya, KPK akan membantu koordinasi dan supervisi dengan kepala daerah.

KPK juga meminta Pemprov Sulsel untuk segera menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian rencana aksi tindak lanjut dan penegakan sanksinya, serta upaya OPD untuk mencegah temuan berulang dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH sehingga tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” kata Kumbul.