Lahan Masjid Al Markaz Makassar Digugat Seorang Warga, Proses Sudah Kasasi

Jumat, 15 Oktober 2021 17:46 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

images - 2021-10-15T184518.316.jpeg
(null)

Tanah tempat berdirinya Masjid Al Markaz, Makassar, Sulawesi Selatan yang seluas tujuh hektare digugat seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kasus tersebut hingga kini masih bergulir ditingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum Yayasan Masjid Al Markaz, Prof Basri Hasanuddin mengatakan, sengketa lahan masjid ini telah digugat sekitar beberapa tahun lalu.

"Sudah 3 tahun digugat, karena gugatan itu kami tidak dapat melanjutkan pembangunan sekolah internasional. Total luas lahan di masjid ini sekitar 7 hektar lebih," kata Prof Basri di Makassar, Jumat (15/10/2021).

Oleh karena itu, pengurus Yayasan Masjid Al Markaz mendukung upaya pemerintah pusat untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.

"Hasrat dari pemerintah yang diwakili BPN Sulsel ini dan instruksi dari Presiden Jokowi untuk membasmi mafia tanah, tentu sangat menganggu kehidupan yang menggugat tanah warga,"katanya.

Masjid Al Markaz dibangun pada tanggal 8 Mei 1994 yang diprakarsai Menteri Pertahanan dan Keamanan RI 1978-1983, Jendral Purnawirawan M Jusuf.

Basri mengatakan pihaknya pun mengaku heran karena setelah puluhan tahun berdiri, tanah masjid yang merupakan ikon masyarakat Sulawesi Selatan ini pun digugat yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Padahal, lahan yang di tempati Masjid Al Markaz itu memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga merupakan tanah hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel.

Basri menjelaskan bahwa seluruh lahan ini merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dihibahkan ke Pengurus Masjid Al Markaz untuk diperuntukkan untuk kegiatan masyarakat.

"Kami sisa menunggu saja, karena tanah ini milik Pemprov Sulsel. Jadi sisa menunggu saja untuk melakukan upaya-upaya pembangunan," ujarnya.

Tags:Masjid