Rabu, 25 Februari 2026 20:25 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:El Putra

MAKASSARINSIGHT.com, JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial (AI) dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran.
Edaran tersebut menjadi pedoman agar penggunaan AI tetap sesuai peraturan perundang-undangan, etika penyiaran, serta ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2012.
Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Siaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi tidak boleh mengorbankan akurasi dan kepentingan publik.
Baca Juga:
“Teknologi tak boleh mengurangi akurasi informasi, mengaburkan fakta, ataupun menimbulkan potensi disinformasi dan manipulasi publik. Verifikasi, pengawasan editorial, dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hasrul, AI kini digunakan dalam berbagai tahapan produksi siaran, mulai dari perencanaan program, pengolahan audio-visual, penyiar virtual, hingga analisis data audiens. Meski mendorong inovasi, penggunaan AI juga berisiko menimbulkan pelanggaran etika dan manipulasi konten.
Dalam edaran tersebut, KPI menegaskan lima poin utama. Pertama, lembaga penyiaran wajib memberi keterangan jelas jika menggunakan AI, terutama bila berpotensi memengaruhi persepsi publik.
Kedua, AI dilarang digunakan untuk meniru atau merekayasa wajah, suara, maupun identitas individu nyata tanpa persetujuan sah, serta tidak boleh melanggar HAM dan hak privasi.
Ketiga, konten berbasis AI harus menghindari muatan pornografi, kebohongan, fitnah, sadisme, dan diskriminasi SARA.
Baca Juga:
Keempat, seluruh program tetap wajib mematuhi P3SPS.
Kelima, penggunaan AI harus berada di bawah pengawasan manusia agar dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
KPI berharap regulasi ini memastikan inovasi teknologi di dunia penyiaran tetap berjalan secara transparan, bertanggung jawab, dan menjaga kepercayaan publik. (***)