Korban Meninggal Covid-19 Kini Tak Lagi Wajib Dimakamkan di Macanda

Rabu, 25 November 2020 22:32 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Covid-19
Covid-19

Jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sulawesi Selatan, tak harus dimakamkan di Tempat Pekuburan Khusus Macanda, Gowa, Sulawesi Selatan.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah mengeluarkan izin terkait pengelolaan dan pemulasaran jenazah pasien Covid-19, kini diperbolehkan di seluruh Tempat Pekuburan Umum (TPU) di Sulsel.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Nurdin Abdullah sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel pada Rabu (25/11/2020).

Didasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI dan telah diteruskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel, Husni Thamrin yang dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) menyebutkan, edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kemenkes RI dengan mempertimbangkan jenazah Covid-19 perlu dikelola dengan etis dan layak sesuai agama, norma, dan budaya setempat.

Hanya saja, kata Husni, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni surat tidak adanya penolakan dari TPU dan warga sekitar.

"Di Makassar, jika pasien Covid-19 meninggal lalu keluarga mau makamkan di TPU sekitar rumah silahkan. Dengan catatan, ada surat keterangan dari tempat pemekaman dan pemerintah setempat untuk bersedia dimakamkan di lokasi itu dan tidak ada penolakan dari masyarakat," kata Husni.

Selain itu, pasien Covid-19 dari Kabupaten yang dirujuk ke RS di Makassar lalu dinyatakan meninggal juga bisa dibawa ke kampung halamannya. Namun, pihak keluarga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

“Ada banyak pasien dari Kabupaten atau Kota lain yang dirawat di Kota Makassar. Jika pasien meninggal karena Covid-19, bisa dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan. Tapi terlebih dahulu pihak keluarga berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat,” ujarnya.

"Protokol kesehatan juga mesti dipatuhi. Jangan dikasi singgah-singgah, intinya dari RS langsung ke pemekaman di kampung halaman," jelasnya.

Hingga saat ini, permintaan pemindahan makam dari TPU Macanda, Kabupaten Gowa ke berbagai TPU di Sulsel belum bisa dilakukan.

Husni menegaskan, pemindahan jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Macanda dapat dilakukan usai pandemi.

“Saat ini belum bisa dilakukan pengambilan jenazah dari Macanda, nanti selesai pandemi baru bisa. Baik yang terkonfirmasi positif maupun negatif,” tegasnya.

Sekadar diketahui, hingga saat ini seluruh jenazah yang dimakamkan di TPU Macanda sudah mencapai 626 orang. Terdiri dari 378 orang laki-laki dan 248 orang perempuan.