Sabtu, 03 Mei 2025 19:27 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com – Komisi B DPRD Kota Makassar mengusulkan pembaruan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan dinamika kota saat ini. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat sektor perekonomian lokal.
Dalam rapat kerja yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025, Komisi B membahas beberapa perda yang perlu direvisi, di antaranya terkait retribusi perparkiran, pajak daerah, dan izin usaha. Anggota Komisi B, Irfan Malluserang Kahfi, menyatakan bahwa pembaruan perda ini penting agar regulasi yang ada dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi di Makassar.
"Perda yang ada saat ini sudah tidak efektif lagi dalam mengatur sektor-sektor tersebut. Kami perlu perda yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman," ujar Irfan.
Selain itu, Komisi B juga menyoroti pentingnya implementasi teknologi dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Digitalisasi diharapkan dapat mempermudah proses administrasi, meningkatkan transparansi, dan meminimalisir kebocoran pendapatan daerah.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik usulan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya. Ia berharap pembaruan perda ini dapat segera dibahas bersama DPRD dan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Dengan adanya pembaruan perda yang lebih relevan dan berbasis teknologi, diharapkan Makassar dapat meningkatkan PAD dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi kota. (***)