Kejati Sulsel Tetapkan Sekretaris DPRD Takalar Tersangka Dugaan Korupsi Kasus Tambang Pasir

Kamis, 27 Juli 2023 19:43 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

Screenshot_2023-07-27-21-42-34-287_com.miui.gallery-edit.jpg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menetapkan Sekretaris DPRD Takalar Faisal Sahing sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tahun anggaran 2020.

Pada perkara ini, Faisal Sahing dijerat sebagai mantan pejabat pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, Kamis (27/7/2023).

Faisal Sahing ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Bahwa Faisal Sahing atau FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: 

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi.

Penahanan terhadap tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 2 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Di mana  dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), di mana permohonan Tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT Banteng Laut Indonesia  dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

Baca Juga: 

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713,- (tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan/Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.  (***)