Selasa, 10 Desember 2024 17:50 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan satu tersangka kasus kredit fiktif di BRI Pattalassang. Tersangka inisial RAH ini langsung ditahan.
Penetapan RAH selaku tersangka dalam perkara ini, setelah penyidik memeriksa 81 orang saksi dan hari ini telah diperiksa 1 (satu) orang saksi. Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 122 /P.4/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024 dengan tersangka RAH.
Baca Juga:
Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 Desember 2024.
Tindakan tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,54 miliar.
Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kajati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (***)