Jumat, 25 September 2020 19:31 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) penyewaan kios di kawasan kuliner Kanrerong Karebosi, Jl RA Kartini, Kota Makassar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah mengatakan kasus tersebut telah berproses di tahap penyelidikan.
"Sekarang sedang berproses dalam tahap penyelidikan. Kasusnya sedang diselidiki oleh bidang intelijen Kejari Makassar," ujarnya kepada media, dikutip Jumat (25/9/2020).
Penyelidikan ini dilakukan, setelah Kejari Makassar mendapatkan informasi, jika ada pihak atau oknum (Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kanre Rong, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Makassar melakukan Pungli.
Menurut dia, diduga telah terjadi pungli sewa kios di kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi, terhadap sejumlah pedagang, padahal sewa itu tidak tercatat dalam pendapatan daerah.
"Jadi pedagang disitu, ada yang dipungut biaya sewa perbulan dan ada juga yang pertahun," kata Ardiansyah.
Ia juga menegaskan, modus pungli yang dilakukan oknum pengelola dengan menyewakan kios.
Guna kepentingan penyelidikan dalam kasus ini. Penyelidik Intelijen Kejari Makassar, telah menjadwalkan pemanggilan untuk permintaan keterangan. Terhadap para pedagang, pemilik kios di kawasan kuliner Kanre Rong Karebosi.
Ardiansyah menambahkan, pihaknya telah mengundang sejumlah saksi untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan kasus pungli ini.
Sekedar diketahui kawasan kuliner Kanre Rong adalah kawasan kuliner yang dibangun oleh Pemerintah Kota Makassar.