Sabtu, 13 Juni 2020 17:34 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Kasus korupsi pembebasan lahan proyek Underpass Simpang Lima Makassar akan segera menjalani tahapan baru seiring dengan adanya indikasi keterlibatan terduga lain yang masih belum terjamah hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Firdaus Dewilmar mengatakan kasus korupsi proyek strategis nasional tersebut sudah masuk dalam perencanaan Kejaksaan perihal membuka tahapan penyidikan baru dengan bukti bukti baru.
"Sudah saya instruksikan untuk diteliti ulang. Jika memang ada bukti baru, perkaranya langsung kita buka kembali," kata Firdaus di Kantor Kejati Sulsel, dikutip Sabtu (13/6/2020).
Sebagai informasi, dalam persidangan kasus korupsi pembebasan lahan underpass yang mendudukkan Ahmad Rifai sebagai terdakwa beberapa waktu lalu, sebelumnya terungkap fakta baru.
Beberapa nama serta keterlibatannya dalam kegiatan proyek yang bernilai puluhan miliar itu terungkap secara terang. Bahkan perbuatannya disebut-sebut turut andil dalam menyebabkan kerugian negara.
"Nanti JPU-nya juga saya panggil untuk paparkan fakta persidangan kasus underpass itu. Kalau faktanya jelas tentu penyidikan harus segera dibuka kembali guna mencari pertanggungjawaban pidana bagi pihak lainnya sesuai fakta yang dimaksud," tegas Firdaus.
Sementara itu, Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi total atas perkara korupsi yang jelas telah merugikan negara sesuai hasil perhitungan BPKP Sulsel itu.
"Supervisi KPK penting agar benang merah kasus ini terus tersambung. Masih banyak keterlibatan pihak lain tapi belum tersentuh. Kita harap penyidikan kasus ini segera dilanjutkan untuk mencari tersangka berikutnya," kata Kadir Wokanubun, Direktur ACC Sulawesi.
Ia mengaku menyayangkan sikap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang terkesan menutupi peran pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek underpass simpang lima Bandara.
"Padahal sangat jelas semua yang tergabung dalam tim satgas harus dimintai pertanggungjawaban. Aneh sekali jika penyidikan kasus ini tak dilanjutkan kembali," ujar Kadir.
Ia sangat berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru, Firdaus Dewilmar segera mengevaluasi dan mengatensi upaya penyidikan lanjutan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang jelas telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
"Dalam sidang terdakwa sebelumnya, Ahmad Rifai itu jelas terungkap fakta bahwa dalam kegiatan pembebasan lahan tidak merujuk pada aturan sebenarnya," beber Kadir.