Kasus Korupsi
Kamis, 13 Oktober 2022 16:54 WIB
Penulis:El Putra
Editor:El Putra
MAKASSAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menahan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Makassar yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Imam Hud sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP, Kamis (13/10/2022).
Selain Imam Hud, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, masing-masing mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, serta Kepala Seksi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim.
Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan, Hary Surachman, menerangkan penahanan terhadap para tersangka masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 untuk Abd Rahim.
Sedangkan untuk tersangka Imam Hud selalu Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017–2020 ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
“Tersangka Abdul Rahim ditahan di Rutan Kelas I Makassar, sedangkan untuk tersangka Imam Hud akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar,” kata ketua tim penyidik, Herbeth P Hutapea didampingi Kasi Penyidikan Hary Surachman.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyebutkan, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Untuk tersangka Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan sebab sementara menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor :174/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022,” ujar Soetarmi.
Soetarmi menerangkan akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sekitar Rp3,5 miliar lebih. (***)