Jumat, 24 Juli 2020 02:03 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyampaikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tak bisa berubah karena harus sesuai dengan perundang-undangan.
BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
"Bisa berubah tapi melalui Perda, dan itu harus memerlukan persetujuan dewan. Tapi, tak ada yang tak mungkin," katanya, dikutip Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, NJOP Kota Makassar belum selesai pengkajian.
"Kami belum kaji semua, baru lokasi komersil. BPHTB ini hanya berlaku untuk nilai transaksi, dari BPHTB sangat jarang didapatkan yang jauh dibawah nilai transaksi," katanya.
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan peraturan wali kota Makassar untuk relaksasi pajak.
"Misalnya, PBB yang terakhir pembayaran bulan September, nah boleh ditunda pak hingga November," katanya.
Menurutnya, dalam memilih perekonomian dan kesehatan, Irwan Adnan mengatakan, pemerintah dan masyarakat membutuhkan recovery.
"Kalau kesehatan kita terkapar, maka ekonomi juga jangan ikut terkapar," katanya.
Terkait relaksasi pajak, Irwan Adnan akan berlaku hingga tahun 2020 saja.