Jurnalis Sulsel Diterungku Karena Urai Dugaan Korupsi Putra Wali Kota

Sabtu, 08 Februari 2020 15:15 WIB

Penulis:Rizal Nafkar

Solidaritas
Solidaritas

Penahanan terhadap wartawan terkait pemberitaan dianggap bagian dari kriminalisasi. Hal itu bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun yang dimintai tanggapan terkait penahanan Muh Asrul, wartawan berita.news di Polda Susel, menjelaskan agar pihak terkait menghargai MoU (Dewan Pers dan Kapolri).

"Sikap Dewan Pers adalah wartawan dan media tidak bisa dikriminalisasi karena produk jurnalistik. Yang merasa dirugikan silakan mengadu ke Dewan Pers dan polisi juga menghargai MoU Dewan Pers dan Kapolri bila ada pengaduan tentang karya jurnalistik," jelas Hendry Ch Bangun melalui telepon selulernya, Jumat (7/2/2020) malam.

Sekjen PWI Pusat (Periode tahun 2008 sampai dengan 2018) ini juga mengingatkan agar wartawan mengedepankan profesionalnya dalam menjalankan tugas sebagai pilar ke empat demokrasi.

"Secara umum wartawan harus bekerja profesional, menulis berita sesuai Kode Etik Jurnalistik dan kaidah-kaidah jurnalistik agar terhindar dari persoalan hukum," sambungnya.

Ditanyakan terkait penahanan wartawan Muh Asrul, apakah sebelumnya telah ada pengaduan dari pihak yang dirugikan terkait pemberitaannya. "Saya tidak ingat ya karena ada 800an pengaduan," sambung Hendry menjawab pertanyaan apakah pihak polisi telah berkoordinasi ke dewan pers terkait kasus Muh Asrul.

Asrul diadukan oleh Farid Kasim Judas yang juga anak Wali Kota Palopo Judas Amir. Dalam laporan tersebut, M asrul dinilai telah melakukan penyebaran berita bohong di berbagai media sosial.

Sementara, dalam laman resmi Dewan Pers media tempat M Asrul bekerja, Berita.news tercatat dengan status “Terverifikasi Administrasi”.

Dihubungi terpisah, salah satu rekan Asrul berinisial OL mengatakan, rekannya ditangkap terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi anak dari Wali Kota Palopo berinisial FJK. Asrul memberitakan soal proyek di Pemkab Buton yang diduga janggal.

“Atas pemberitaan terhadap keluarga Pak Wali Kota,” ujar OL.

Asrul sudah mendekam di Mapolda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari 2020. Dalam waktu dekat kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya ini, Arsul terancam pidana 6 tahun pidana.

Asrul terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).