Jelang Akhir Tahun, Perumda Parkir Makassar Fokus Penertiban Juru Parkir Liar

Kamis, 05 Desember 2024 20:11 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

887e681a-7ecb-40a6-94d9-404334848344.jpeg
IST (IST)

MAKASSARINSIGHT.com - Memasuki bulan Desember, Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar intens melakukan patroli juru parkir liar di beberapa ruas jalan protokol Kota Makassar.

Diketahui sebelumnya, pihak tersebut berhasil menjaring oknum juru parkir liar, tanpa menggunakan identitas resmi.

"Pada saat tim melintas dan menemukan oknum juru parkir liar tersebut melakukan aktifitas di ruas jalan yang merupakan daerah larangan parkir, petugas kami langsung menegur juru parkir tersebut agar tidak mengulangi,” kata Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Yulianti Tomu, Kamis (5 Desember 2024).

Baca Juga: 

Apalagi pada bulan ini, padatnya kegiatan memasuki perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), tentu kondisi perparkiran oleh pengguna jasa akan semakin meningkat.

"Kami fokus pada penataan dan pelayanan kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan, akibat ulah juru parkir liar yang tak memiliki tanggung jawab. Kami berharap agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya pada ruas-ruas jalan yang dianggap melanggar,"tegas Yuliati.

Sesuai Perwali 64/2011 ada beberapa ruas jalan yang tidak di perkenankan sebagai titik parkir, antara lain ruas tepai Jalan AP Perttarani, Jalan Sultan Alauddin, Jalan Dr Ratulangi, Jalan Ahmad Yani dan Urip Sumoharjo.

Sedangkan, juru parkir resmi Perumda Parkir Makassar menggunakan atribut rompi, tanda pengenal dan karcis.

Baca Juga: 

"Bagi warga yang mendapati juru parkir tak miliki identitas untuk segera di laporkan melalui Call Centre WA di nomor 081142668899, dan sebaiknya dilengkapi dengan bukti laporan berupa foto atau rekaman video, agar dapat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reaksi Cepat kami,"ungkapnya. (***)