Ini SOP Sebelum Distaru Makassar Lakukan Penertiban

Selasa, 05 Desember 2023 18:37 WIB

Penulis:Isman Wahyudi

Editor:Isman Wahyudi

IMG-20181201-WA0028-01.jpeg&width=480&height=320.jpg
(null)

MAKASSARINSIGHT.com - Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tidak serta merta melakukan penertiban bangunan. Apalagi asalnya dari laporan, baik dari masyarakat atau organisasi dan sejenisnya.

Laporan atau ini, ditindaklanjuti dengan mengecek legalitas izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Makassar. Kemudian peninjauan lokasi sekaligus mengecek informasi berdasarkan aduan yang masuk.

Pihak Distaru Makassar menyebutkan, standar operasional prosedur penertiban berdasarkan Perwali Makassar Nomor 25 tahun 2014 tentang penertiban bangunan.

“SOP diatur di Perwali 25 Tahun 2014, tidak langsung disegel, ada teguran untuk diberi kesempatan melengkapi dokumen izin atau mengembalikan bangunan sesuai izin yang terbit,” demikian dari pihak Distaru Makassar.

Jika terbukti maka masuk dalam tahap selanjutnya. Dalam Bab IV, Pasal 5, disebutkan Penertiban dilakukan dengan cara pemberian teguran tertulis hingga tiga kali sebelum masuk ke penindakan. Bahkan disebutkan pula bahwa bangunan dapat dibongkar. (***)