Kamis, 10 Oktober 2024 16:56 WIB
Penulis:Isman Wahyudi
Editor:Isman Wahyudi
MAKASSARINSIGHT.com - Manajemen Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar melaporkan salah satu peserta Pilkada Makassar 2024 ke Bawaslu Makassar. Penyebabnya, fasilitas PDAM Makassar digunakan tanpa izin untuk kegiatan sosialisasi.
Adanya penggunaan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipakai sebagai alat peraga kampanye berupa flyer/banner oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan Wali Kota Makassar berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Tim hukum Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei,Jumadi Mansyur, dan Joko Tarub Sentika, menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, Kamis (10 Oktober 2024).
Baca Juga:
Ketua Tim Hukum PDAM Makassar, Thansri menyampaikan laporan dan klarifikasi ke Bawaslu berupa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.
“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.
Perumda Air Minum Kota Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik atau masyarakat yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon karena adanya gambar atau foto mobil tangki resmi milik negara yang dipakai untuk alat peraga kampanye berupa flyer/banner.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah yang menerima laporan tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.
Baca Juga:
“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran didalamnya, kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Dede.
Thansri juga menyampaikan kiranya semua pasangan calon untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat, apalagi menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku. (***)