Rabu, 04 September 2019 17:18 WIB
Penulis:El Putra
PASCA kasus transaksi fiktif order Grab Fodd, kali ini, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) kembali tersangkut kasus hukum.
Kali ini perusahaan yang berbasis di Malaysia tersebut digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico) melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing kemarin. Zico mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Gugatan ini bermula ketika Grab sebagai Tergugat I mengadakan program "challenge" (tantangan), dimana setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan menganjar hadiah bagi peserta yang dapat menyelesaikan tantangan tersebut. Zico diketahui adalah pengguna aplikasi Grab yang mengikuti tantangan “Jugglenaut”, yaitu naik Grab sebanyak 74 kali.
"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah. Namun kenyataannya Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp1.000.000," ungkap David melalui siaran pers yang dikirim ke media.
Mengenai kasus ini, pihak belum memberikan komentarnya. Andre Sebastian, Public Relation Grab Indonesia yang dihubungi terpisah menjawab panggilan telepon termasuk ketika dihubungi melalui layanan pesan whatsapp yang hanya dalam status dibaca.
Sebelumnya, Grab juga sempat tersangkut kasus order Grabfood fiktif. Kejadian itu bermula, ketika Riski Riswandi seorang pengusaha di Malang menerima tagihan dari Grab sebesar 25 persen dari total transaksi di warungnya: Bebek Chipuk. Total transaksi tersebut mencapai Rp40 juta dalam waktu tiga hari.
Padahal, warungnya yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo Kota Malang itu, telah tutup sejak Ramadhan lalu karena sedang direnovasi. Menurut pengamat Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Nurini, Grab bias terindikasi melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) jika aplikator jasa layanan transportasi dalam jaringan (daring) atau online ini terbukti melakukan unsur kesengajaan pada kasus order fiktif di Malang.
Sarat & Ketentuan Berubah
Mengenai program challenge yang di gugat Zico, diketahui tak bisa di eksekusi karena adanya perubahan syarat dan ketentuan secara tiba-tiba. Perubahan itu didasari dengan pencantumkan klausula baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya."
Bahwa tindakan Grab mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan Grab yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen).
Selain itu, menurut David, Grab juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo No.5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.
Selain Grab, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.
Menurut David jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp2 miliar. Dan hukuman pencabutan ijin sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkan Grab agar melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.
"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan Grab tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP" Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI" pungkas David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia.