Rabu, 07 April 2021 15:35 WIB
Penulis:Rizal Nafkar
Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota Makassar, sejak Januari 2021 belum terima gaji.
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) mereka tidak kunjung ditandatangani oleh mantan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Walikota Makassar Danny Pomanto menjelaskan, dirinya bisa saja menandatangani SK 183 PPPK tersebut.
Namun, konsekuensinya mereka terhitung kerja mulai Maret 2021, sesuai masa menjabat Danny Pomanto.
Sehingga gaji mereka di bulan Januari sampai Februari, tidak bisa dicairkan.
"Saya bisa tandatangani itu SK, tapi akan terhitung Maret. Berarti gaji mereka selama dua bulan kemarin tidak terbayar," ujarnya, Rabu (7/4/2021).
Ia pun menyayangkan sikap Pj Rudy, pasalnya SK tersebut sudah ditetapkan jauh sebelum ia berhenti menjabat. Namun, tidak kunjung ditanda tangani.
"Itu masalahnya, SK nya sudah ditetapkan jauh-jauh hari, tapi tidak ditandatangan. Kalau saya tandatangan, dihitung Maret, tidak bisa saya tandatangan mundur," jelasnya
“Nggak tahu ini mau di tandatangani apa tidak, kalau saya tandatangan mulai Maret, masa saya tandatangan mundur tidak ada kewenananganku,” terangnya.
Olehnya Rudy lah yang bertanggung jawab atas gaji para PPPK yang belum keluar selama dua bulan terakhir ini.
“Mestinya Januari harus ditandatangani sama Pj," katanya.
Sehingga melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar.
Pemerintah kota menyurati Rudy Djamaluddin untuk menandatangi SK pengangkatan PPPK.
Surat bernomor: 500/1550/BKPSDMD/III/2021, tentang penandatangan dokumen kepegawaian tersebut ditujukan langsung kepada Rudy Djamaluddin.
Dalam surat tersebut, Rudy Djamaluddin selaku Pj Wali Kota Makassar periode 24 Juni 2019 sampai 26 Februari 2021.
Diminta menandatangani penetapan dokumen kepegawaian, demi kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di lingkup Pemkot Makassar, khususnya masalah kepegawaian.
Adapun dokumen kepegawaian yang dimaksud, Surat Keputusan Wali Kota Makasaar tentang pengangkatan PPPK (tanggal penetapan 4 Januari 2021).
Selain itu, Pemkot Makassar juga meminta Rudy Djamaluddin untuk menandatangani Surat Keputusan Wali Kota Makassar, tentang pendelegasian kepada Sekretaris Daerah Makassar, untuk menandatangani surat perjanjian kerja kepada PPPK lingkup Pemkot Makassar.